Bau Menyengat Akibat Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Pilangbangu Jogomerto Tanjunganom, LSM GAKK Angkat Suara

Tumpukan sampah di aliran sungai jalan Raya Warujayeng – Baron, Dusun.Pilangbangu Desa.Jogomerto Tanjunganom Nganjuk.

NGANJUK (Pewarta88.com) - Kesadaran masyarakat mewujudkan hidup bersih dinilai masih rendah, hal ini dapat dinilai dalam membuang sampah sembarangan masih sering ditemui. terlihat tidak hanya di bahu jalan ataupun pesisiran, melainkan aliran sungai pun jadi sasaran ajang pembuangan sampah oleh oknum masyarakat yang kurang bertanggung jawab.

Seperti yang tampak terlihat di aliran sungai sekunder tepatnya di Dusun Pilangbangu Desa jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Selasa (02 Agustus 2022. Sampah tampak menumpuk serta menggumpal menyumbat di jembatan. Dugaan sementara bahwa sampah liar tersebut berasal dari sampah pasar warujayeng Kecamatan Tanjunganom.

Sampah sampah membanjiri sungai sekunder dan melintasi tak tak jauh dari pasar warujayeng, selain itu sampah tersebut berasal dari warga yang melintas sambil membuang sampah di aliran sungai.

Meskipun di lokasi sungai sekunder sudah ada papan imbauan, Di sisi timur jembatan ada larangan membuang sampah di sungai atau saluran air. namun tampaknya himbauan dari Dinas Pengairan Kabupaten Nganjuk tersebut tak bertaji.

Hal ini pun sontak mendapat tanggapan dari Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) Bidang Pemerintahan, Sunyoto, dirinya saat di temui media ini dilokasi mengatakan, bahwa masyarakat kurang sadar akan menjaga kondisi lingkungan bersih.

“Sampah ini bukan berasal dari warga sekitar, melainkan warga yang lewat melempar sampah di aliran sungai tersebut. selain itu sampah tersebut bisa juga dari aktivitas pasar warujayeng,” tendas aktivis tersebut, Rabu (3/8/2022).

Lanjut Aktivis, dalam penanganan sampah harus bisa saling bahu membahu, semisal Perangkat Desa Jogomerto (kamituwo) Dusun Pilangbangu juga harus berperan aktif untuk mengadukan ke pihak instansi yang bersangkutan, selain itu baik instansi Pengairan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nganjuk.

“Bisa cepat tanggap menangani dan mengevakuasi sampah liar tersebut, Selain itu ada peraturan bila mengetahui pembuang sampah sembarangan di aliran sungai bisa di jerat sanksi semisal denda, tujuannya supaya memberi rasa jera pada masyarakat atas kurang sadar akan lungkungan bersih,” pungkas kabiro media online pewarta88.com tersebut.

Adanya hal tersebut, media ini berusaha meneruskan untuk konfirmasi baik kepada Kabid maupun Kepala Dinas Pengairan Nganjuk, di sayangkan dua pejabat yang berkompeten itu tidak ada di ruangan kerjanya hingga berita ini di buat.(m.to/tim)


Baca juga:

Terkait RTLH Warga Desa Pace Wetan Kec.Pace Nganjuk, Ketua AWG dan LSM GAKK Angkat Bicara


Streaming