Tambang Galian C Dituding Merugikan Pemilik Lahan, LSM GAKK : Kita Kawal Permasalahan ini

Jiman, pemilik lahan yang merasa dirugikan oleh tambang galian C. Loksi rumah Jiman masih di atas Ketinggian 15 meter rari dataran lahan warga dusun Sanan

NGANJUK (Pewarta88.com) – Aktifitas tambang galain C di Dusun Sanan, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jatim. Dituding telah merugikan pemilik lahan warga dusun tersebut. Pasalnya, pihak pengelola tambag tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

Informasi yang di peroleh pewarta88.com, Jiman (55), sang pemilik lahan yang lokasinya digali oleh penambang berinisial S, pada tahun 2015 silam telah terjadi kesepakatan untuk meratakan tanah yang dimiliki Jiman.

“Saya sama pengusaha tambang galian sepakat adanya lahan milik saya di manfaatkan untuk digali, pada waktu itu saya di kasih uang sebesar 40 juta rupiah,” kata Jiman kepada pewarta88.com saat ditemui di kediamannya, Minggu (10/4/2022).

Lanjut Jiman, dari hasil kesepakatan pengusaha tambang galian C melakukan aktifitasnya dengan berjalan lancar, ia menunggu sampai waktunya tanah yang ditempati rumahnya bisa di ratakan dengan baik.

“Tanah di bagian timur, utara dan barat sudah di lakukan penggalian. namun entah ada apa dalam satu tahun pekerjaan tambang tersebut tiba tiba berhenti total dan sampai saat ini hanya menyisakan tebing yang saya tempati ini,” keluhnya.

Baca JugaPuskesmas Tanjunganom Nganjuk Usai Diresmikan Bupati, Tulisan PuskesmasMulai Rusak

Jiman menambahkan, tanah pekarangan yang digali oleh S di jual dengan dalih agar tempat hunian yang ia tempati supaya bisa datar dan bisa bertempat tinggal berdekatan sesama tetangga, karena sebelumnya tanah yang ditempati Jiman merupakan tebing tinggi.

“Sampai saat ini pengusaha tambang saya tunggu dan saya mintak tanggung jawaban serta penjelasannya, kami juga tidak berani untuk menjual lahan kami ini, karena dulu sudah ada kesepakatan, sampai sekarang sudah 7 tahun lamanya tanpa kejelasan sama sekali, jelas jelas saya ini dirugikan oleh pihak pengusaha tambang,” ungkap lelaki tua tersebut dengan nada lirih.

Adanya hal itu, Sumarno (45) anggota LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK ) yang ada di Nganjuk. Menyikapi permasalahan yang menimpa warga dusun Sanan Mojoduwor tersebut.

Streaming

“Hal ini tidak boleh terlalu lama di biarkan, saya melihat dari pola pengerjaan tambang dalam menggali pun juga kurang tepat, seharusnya tidak boleh untuk menggali sacara tegak lurus kayak gini,” cetus aktivis itu saat menelusuri pengaduan Jiman.

Lanjut aktivis, seharusnya dengan cara teras siring bukan tegak lurus dan ini bila longsor bisa membahayakan rumah mbah jiman, ini perlu kita bantu secepatnya.

“Permasalan bapak jiman harus bisa di mediasi di duduk maniskan bersama pengusaha tambang yang berinisial S tersebut, kami memohon untuk pihak desa bisa menyurati pihak S, dan di musyawarahkan secara kekeluargaan,” lanjut LSM tersebut.

Terpisah, Sihat selaku Kepala Desa (Kades) Mojoduwur saat di konfirmasi media ini menjelaskan, bahwa membenarkan Jiman adalah warga Dusun Sanan bertempat tinggal di tebing tinggi. Ia menegaskan, kalau di butuhkan pihak kades siap melakukan mediasi dari kedua belah pihak.

“Itu juga salah satu tanggung jawab kami menjembatani permasalahan tersebut, bahwa permasalahan tersebut kami juga tidak tahu duduk permasalahannya, karena kami belum menjabat kepala desa, itu kepemimpinan kepala desa lama,” jelas kades.(m.to)


Baca Juga:

Sekolah Di Nganjuk, Mulai 6 April 2022 PTM 100% Hingga Jadwal Libur Sambut Hari Raya


28 Kios Mangkrak Telan Anggran Milyaran, Begini Tanggapan Kadisperindag Pemda Nganjuk