Jiman, pemilik lahan yang merasa dirugikan oleh tambang galian C. Loksi rumah Jiman masih di atas Ketinggian 15 meter rari dataran lahan warga dusun Sanan |
NGANJUK (Pewarta88.com) – Aktifitas tambang galain C di Dusun Sanan, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jatim. Dituding telah merugikan pemilik lahan warga dusun tersebut. Pasalnya, pihak pengelola tambag tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Informasi yang di peroleh pewarta88.com, Jiman (55), sang
pemilik lahan yang lokasinya digali oleh penambang berinisial S, pada tahun
2015 silam telah terjadi kesepakatan untuk meratakan tanah yang dimiliki Jiman.
“Saya sama pengusaha tambang galian sepakat adanya lahan
milik saya di manfaatkan untuk digali, pada waktu itu saya di kasih uang
sebesar 40 juta rupiah,” kata Jiman kepada pewarta88.com saat ditemui di
kediamannya, Minggu (10/4/2022).
Lanjut Jiman, dari hasil kesepakatan pengusaha tambang galian
C melakukan aktifitasnya dengan berjalan lancar, ia menunggu sampai waktunya
tanah yang ditempati rumahnya bisa di ratakan dengan baik.
“Tanah di bagian timur, utara dan barat sudah di lakukan
penggalian. namun entah ada apa dalam satu tahun pekerjaan tambang tersebut
tiba tiba berhenti total dan sampai saat ini hanya menyisakan tebing yang saya
tempati ini,” keluhnya.
Baca Juga: Puskesmas Tanjunganom Nganjuk Usai Diresmikan Bupati, Tulisan PuskesmasMulai Rusak
Jiman menambahkan, tanah pekarangan yang digali oleh S di jual
dengan dalih agar tempat hunian yang ia tempati supaya bisa datar dan bisa
bertempat tinggal berdekatan sesama tetangga, karena sebelumnya tanah yang ditempati
Jiman merupakan tebing tinggi.
“Sampai saat ini pengusaha tambang saya tunggu dan saya
mintak tanggung jawaban serta penjelasannya, kami juga tidak berani untuk
menjual lahan kami ini, karena dulu sudah ada kesepakatan, sampai sekarang
sudah 7 tahun lamanya tanpa kejelasan sama sekali, jelas jelas saya ini
dirugikan oleh pihak pengusaha tambang,” ungkap lelaki tua tersebut dengan nada
lirih.
Adanya hal itu, Sumarno (45) anggota LSM Garda Anti Korupsi
dan Ketidakadilan (GAKK ) yang ada di Nganjuk. Menyikapi permasalahan yang
menimpa warga dusun Sanan Mojoduwor tersebut.
“Hal ini tidak boleh terlalu lama di biarkan, saya melihat dari pola pengerjaan tambang dalam menggali pun juga kurang tepat, seharusnya tidak boleh untuk menggali sacara tegak lurus kayak gini,” cetus aktivis itu saat menelusuri pengaduan Jiman.
Lanjut aktivis, seharusnya dengan cara teras siring bukan
tegak lurus dan ini bila longsor bisa membahayakan rumah mbah jiman, ini perlu
kita bantu secepatnya.
“Permasalan bapak jiman harus bisa di mediasi di duduk
maniskan bersama pengusaha tambang yang berinisial S tersebut, kami memohon
untuk pihak desa bisa menyurati pihak S, dan di musyawarahkan secara
kekeluargaan,” lanjut LSM tersebut.
Terpisah, Sihat selaku Kepala Desa (Kades) Mojoduwur saat di
konfirmasi media ini menjelaskan, bahwa membenarkan Jiman adalah warga Dusun
Sanan bertempat tinggal di tebing tinggi. Ia menegaskan, kalau di butuhkan pihak
kades siap melakukan mediasi dari kedua belah pihak.
“Itu juga salah satu tanggung jawab kami menjembatani
permasalahan tersebut, bahwa permasalahan tersebut kami juga tidak tahu duduk
permasalahannya, karena kami belum menjabat kepala desa, itu kepemimpinan
kepala desa lama,” jelas kades.(m.to)
Baca Juga:
Sekolah Di Nganjuk, Mulai 6 April 2022 PTM 100% Hingga Jadwal Libur Sambut Hari Raya |
28 Kios Mangkrak Telan Anggran Milyaran, Begini Tanggapan Kadisperindag Pemda Nganjuk |