Berlangsungnya Paripurna DPRD Kabupaten Mojokero, kamis (10/3/3022). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2021, bertempat di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (10/3/2022).
Dalam laporan LKPJ Bupati Mojokerto, yang diwakili Wakil
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, laporan LKPJ Bupati tahun 2021
ini, merupakan bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, dalam hal ini, Bupati menyampaikan keterangan tentang hasil
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 yang
disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini, mengacu pada 2 konsideran
utama yaitu, pertama, undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah bahwa Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang
laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mana ruang
lingkup LKPJ mengikuti hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil
pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
"LKPJ Bupati Mojokerto 2021 ini secara garis besar
memuat penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan
kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan ditindaklanjut rekomendasi
DPRD tahun anggaran sebelumnya, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan
dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan tugas pembantuan dan
hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya
penyelesaiannya," terangnya.
Penyusunan LKPJ ini, lanjut Wabup, merupakan instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun.
"Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum
dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan
(stakeholder) di kabupaten Mojokerto khususnya segenap pimpinan dan anggota
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun
anggaran," jelasnya.
Selanjutnya, dokumen LKPJ saya serahkan kepada pimpinan dan
anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati dalam sebuah keputusan
untuk menjadi pedoman dan bahan evaluasi dalam pembangunan daerah.
"Kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan
dan segenap anggota DPRD kabupaten Mojokerto senantiasa diperhatikan dan
dipertimbangkan. Perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ ini
khususnya serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada
umumnya," pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten
Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD Kabupaten
Mojokerto.(ben/adv)
Baca Juga:
Grand Final Lomba Kolase dan Fashion Show, Bupati Ikfina Siapkan Kado HUT RI Ke Satu Abad |