Pelaksanaan Program PTSL Tahun 2022 Desa Jintel Rejoso Nganjuk Layak Dijadikan Percontohan

Program PTSL Pemdes Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jatim. layak dijadikan percontohan Desa lain yang ada di Kabupaten Nganjuk dalam mengelola program yang sama.

NGANJUK (Perwarta88.com ) –  Dalam menjalankan kinerja untuk besaran biaya iuran dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Layak di Apresiasi dan wajib dijadikan contoh oleh Desa lain yang ada wilayah Nganjuk yang sedang menjalankan Program yang sama.

Data yang dihimpun pewarta88.com, Pemerintahan Desa Jintel Bersama Panitia PTSL berdasarkan musyawarah mufakat dalam memungut besaran angka iuran Program PTSL, pendaftar hanya dikenakan biaya iuran Rp.299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) perbidang.

Namun, program yang sama di Desa lain yang ada di kabupaten Nganjuk, tim investigasi pewarta88.com telah menjumpai pungutan biaya PTSL yang jauh nilainya dari pada Desa Jintel. Desa lain memungut sebesar Rp.500.000 sampai Rp.700.000 Per bidang. Dan hal tersebut memberatkan pemohon.

Catatan investigasi, iuran untuk program PTSL yang dinilai terlalu mahal ada di Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, disinyalir kuat telah memungut biaya kepada pemohon PTSL di tahun 2022 hingga mencapai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Perbidang. 

Hal tersebut terjadi, Perbedaan jauh dengan Desa Jintel, karena amanah yang dibebankan kepada Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Jintel, Jito A, Dirinya harus extra hati-hati dalam menjalankan program pemerintah pusat yang dikemas dalam Pendaftaran Tanah Sistimas Lengkap (PTSL).

Saat dimintai keterangan, Jito sang Kades panggilan akrabnya mengatakan, bahwa PTSL untuk tahun 2022 sudah masuk kuota keseluruhan sebanyak 991 bidang. untuk SK sudah turun sejak tanggal 16 Desember 2021 lalu. 

Lebih lanjut, untuk Desa Jintel sudah berjalan 93 persen dan saat ini, senin 3 Januarai 2022 hanya kurang 13 orang atau pemohon, kekurangan itu terkait data nominatif tidak sama dengan gambar atau kurang pas.

“Kita memungut besaran biaya Rp.299.000 ribu perbidang berdasarkan acuan SKB 3 Menteri dan Perbub no 25 tahun 2019. untuk pungutan besaran Rp.299.000 saya kira sudah cukup, karena sudah kita programkan. antara lain petugas di lapangan, biaya patok,  materai dll. dan bila mana ada anggaran kelebihan dilaporan pertanggung jawaban yang sudah selesai akan kita musyawarahkan,” tegas Kades saat ditemui dikantornya, senin (3/1/2022). 

Kades juga menambahkan, pihak Desa telah mengalokasikan kurang lebih ada 42 bidang yang di ikutkan program PTSL dan di biayai dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Diantaranya, masjid, tanah makam, bengkok perangkat desa.

“Kami anggap perlu untuk tempat ibadah, seperti masjid, dan fasum Desa makam kan tidak ada yang membiayai, dan tanah Desa. Jadi berdasarkan musywarah kita ambil dari anggaran Desa,” tutup Kades. (m.to)




Baca juga:

Sempat Was Was, Warga Kelurahan Warujayeng Akhirnya Terima Sertifikat PTSL