Tambang Galian C Diduga Ilegal di Dusun Pulo Bening Gondang, Kades : Maaf saya gak tahu tentang galian C

Dukumentasi 22 November 2021


(Dukumntasi majanews.com, foto crop video) : Galian C yang ada di Dusun Pulo, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Diduga Ilegal

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Adanya tambang galian C diduga ilegal di Dusun Pulo, Desa Bening, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Aktivis peduli lingkungan angkat bicara. Pasalnya, galian tersebut tidak pernah tersentuh pihak hukum wilayah Polres kabupaten Mojokero, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Menurut aktivis tersebut, galian C Diduga ilegal yang ada di Dusun Pulo, Desa Bening, Gondang. Sudah lama beroprasi, dirinya mengetahui atas keluhan warga sekitar.

“Saya dengar dari warga, terus saya lihat ke lokasi galian yang ada di dusun pulo itu,” jelas aktivis yang mempunyai nama tenar kotel kepada media ini bersama media lain, minggu (21/11/2021)

Masih kotel, dirinya juga menyebutkan bahwa galian yang ada tersebut diduga kuat ilegal, karena tidak ada papan nama izin andesit, “Saya pas di lokasi tidak ada papan nama atau penjaga dari dinas terkait, jadi bisa dikatakan dugaan kuat ilegal,” beber Miftakh dalam nama sebenarnya.

Aktivis peduli lingkungan juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya melakukan penutupan galian C tersebut, “juga pihak Satpol PP ini wajib turun ke lokasi, dan mengajak anggota Dewan wakil rakyat, biar di jerat itu oknum galian,” harap aktivis berambut kriting panjang tersebut.



Sebelumnya, media ini menanyakan tentang Galian C yang diduga ilegal tersebut kepada Kepala Desa Bening Sarji, bahwa dirinya tidak tahu menahu adanya galian C.

“Maaf saya gak tahu tentang galian C,” tulisnya dalam whatsAp ditujukan kepeda media ini, sabtu (30/10/2021).

Masih Sarji Kades Bening, Kalau menurut media ini bahwa galian tersebut ilegal, ya dilaporkan saja, “Kalau menurut bapak to ilegal, ya dilaporkan saja, Saya juga mendukung,” lanjut tulis Kades tersebut.

Kades Bening Sarji juga menambahkan, Dengan adanya galian C dirinya juga tidak mengerti, “Galian C mana saya ridak ngerti sama sekali, dan itu di wilayah mana saya tidak paham,” tambah Kades.

Perlu disampaikan, disayangkan media ini kesulitan untuk konfirmasi tentang tambang Galian C yang ada di Dusun Pulo, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Yang diduga ilegal tersebut, karena hasil pantuan di lokasi tim media tidak menemukan papan nama seperti pada umunya tambang galian C, sehingga kesulitan untuk melakukan konfirmasi lanjutan. Hingga berita ini ditulis tidak bisa mendapatkan hak jawab secara imbang.(ben./tim)