Pembangunan Perumnas di Dusun Kandeg Desa Waung Nganjuk, Warga Minta Ke Pengembang Jalankan Sesuai Prosedur

Pembangunan Perumnas yang sedang berjalan di Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Jadi sorotan masyarakat.

NGANJUK (Pewarta88.com) – Berdirinya pembangunan tempat usaha perumahan yang berada di Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Jawa Timur. Jadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tempat usaha pembangunan Perumnas tersebut diduga menyalahi suatu koridor atau tidak mentaati syarat dan rukun usaha pada umumnya.

Dalam dugaan, pihak warga kuwatir bila pembangunan tanpa didasari aturan yang jelas akan membawa dampak kesejahteraan dan kemajuan di suatu wilayah yang di tempati penghuni baru di perum tersebut. Suatu contoh masalah fasilitas umum (fasum), masalah makam (kuburan), tempat ibadah, tempat pembuangan sampah serta irigasi. Hal itu wajib diperhatikan seribu persen.

Dalam pantuan ET, menjelaskan kepada media ini, Usaha pendirian perumahan itu diduga perijinannya kurang jelas. hal inilah yang menjadi tantangan pihak-pihak terkait untuk mengkaji ulang perijinan dan kelayakannya guna menaati sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

“Saya minta untuk pihak pengembang menjalankan pembangunan dengan tahapan prosedur dan menaati peraturan daerah. saya menduga  dari awal pihak pengembang tidak ada upaya ijin ke lingkungan, dan kapan hari saya juga sudah kordinasi dengan Pihak Kepala Desa setempat,” jelas ET yang juga asli warga setempat. Ia juga mengaku salah satu dari lembaga yang ada di Nganjuk. Jumat (5/11/2021).

Masih warga, atas pertanyaan dia di limpahkan lagi ke pihak pengembang. Karena ini demi kenyamanan bersama maka, pihak instansi terkait untuk bisa menindak tegas.

“Kalau ijinnya sudah selesai dan sesuai dengan aturan yang ada di Kabupaten Nganjuk silahkan untuk di lanjutkan kembali pembangunan tersebut,” cetusnya.

Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk. Candra. selaku penanganan di Bidang IMB menjelaskan, bahwa pihaknya juga baru tahu adanya pembangunan Perumnas di Dusun Kandeg Desa Waung tersebut.

Namun, Candra menyarankan untuk menanyakan lebih lanjut tentang PT nya. dan bila mana perijinan belum lengkap itu urusannya sama SAT POL PP Kabupaten Nganjuk.

Ia juga menjelaskan, bahwa pengaduan ada 2 hal, “Pengaduan yang sudah berijin dan belum berijin, kalau sudah berijin jelas sudah kesini dan kita pun bisa mengecek, kalau belum berijin itu urusannya sama Satpol PP,” jelas Candra, jumat (5/11/2021).

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, pewarta88.com berhasil konfirmasi perwakilan pemasaran perum yang menjadi sorotan masyarakat, pihaknya menyanggah bahwa untuk perijinan semua dia mengantongi.

“Untuk IMB diseluruh indonesia diganti namanya PBI, dan pembangunan tidak boleh berhenti. itu semua di urus secara online, jadi kalau sudah selesai kita prin sendiri,” jelasnya yang mengaku namanya Supri, Sabtu (6/11/2021).

Ĺebih lanjut, Supri juga menyuruh tim media ini mengecek lembaran berkas miliknya dalam kelegalan usaha, “Monggo di cek, ini pak kapolsek juga masih saudara sendiri,” kata dia sambil tersenyum.(m.to)




Baca Juga:

Jalan Tergerus Longsor Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Merasa Cemas


Tumpukan Sampah Liar di Bahu Jalan Akses Menuju Wisata Air Terjun Sedudo, Lembaga Go Green Angkat Bicara