Gratifikasi Kursi Kepala SD di Dinas Pindidikan di Kabupaten Mojokerto Juga Diperiksa KPK

Pejabat Pemda Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat di Periksa KPK di Mapolres Kota Mojokerto.

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Lembaga Penegak Hukum Komisi Pembrantas Korupsi (KPK) terus bekerja untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di lembaga Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jatim. hari ketiga Kamis (26/8/2021) memeriksa para mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam pantauan Pewarta88.com, pegawai pendidikan datang dalam pemeriksaan KPK di Polres Kota Mojokerto dengan berombongan sekitar pukul 10.00 Wib. Disamping itu, KPK juga memeriksa Kepala OPD, dan Asisten, juga Kabid, Camat, guna mengumpulkan Bukti-bukti dalam kasus TPPU yang ditetapkan tersangka Mantan Bupati Mojokerto MKP.

Terlihat, datang lebih awal memenuhi panggilan KPK di Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto di jalan Bhayangkara nomor 25 Kota Mojokerto tersebut, adalah Staf Dinas PUPR, jam 08.50 Wib. Menyusul Bambang Eko Wahyudi Kadispenda jam 09.00 Wib. Serta Dian Asisten III pukul 09.10 Wib kemudian, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Andri.

Lanjutan, Camat Bangsal Sugeng, dan Luqman Camat Sooko, mereka hampir hadir bersamaan jam 10.50 WIB. Camat Dlanggu Nunuk hadir jam 11.16 Wib. Eny mantan Kasie Ketenagaa Dinas Pendidikan yang saat ini menjadi staf di Sekretariat DPRD hadir pukul 11.45 WIB.

Jumlah yang hadir memenuhi panggilan KPK sampai berita ini diturunkan 22 orang saksi. Titik mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mojosari, diketahui yang masih keluraga Nono merupakan kaki tangan mantan Bupati MKP juga diperiksa. Selasai menjalani pemeriksaan jam 11.00 Wib.

Dalam pemeriksaan, Titik mengaku ditanya perkara jual beli jabatan kepala sekolah SDN pada tahun 2014-2017, dirinya mengatakan pada saat itu Kasie ketenagaan Dinas Pendidikan dijabat oleh saudari Eny, dan sebagai Kabid Toelus, untuk Kepala Dinas Pendidikan Yoko Priyono.

Pengakuan Titik kepada media ini, dirinya pada saat itu menjadi pengepul uang jual beli jabatan dari calon kepala sekolah. Kemudian uang hasil pengepulan jual beli jabatan itu disetor kepada Eny, “Tetapi karena Eny tidak mau menerimanya, maka dimasukkan ke Brankas, dan itu juga perintah Eny,” pengakuan titik.

Lanjut Titik, bahwa para calon kepala sekolah itu tarifnya Rp. 25.000.000,00 sampai dengan Rp.55.000.000,00, “Ya tergantung kondisi sekolahnya kecil, menengah atau besar,” pungkas dia.(ben/tim)



Baca Juga: