Gempor Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim Bersama Diskominfo Kenalkan Kreteria Rokok Rea-Reo

Moch Imron, S.Sos, M.M, Plt Kepala Diskominfo kota Mojokerto, Saat Memberikan Pidatonya, Kamis (19/8/2021), di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto.

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Bea Cukai Jawa Timur gandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto, Jawa Timur mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil temabakau di depan Pekerja Pers. Dalam paparan Lembaga dibidang Cukai tersebut juga memparkan kreteria kemasan rokok ilegal, kamis (19/8/2021). Berlangsung di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto.

Dalam acara, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Mojokerto Moch. Imron, S.Sos, M.M mengatakan, kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Mojokerto.

“Saya mewakili ibu Wali Kota Mojokerto yang tidak bisa hadir disini karena ada Vidcon dengan bapak Presiden yang sedang kunjungan kerja di Madiun,” kata pidatonya.

Masih Imron, dirinya berharap kegiatan yang ia gelar bisa diberitakan supaya masyarakat tau ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan sama-sama semangat memberantas rokok ilegal karena pihaknya perbuatan seperti itu merugikan negara.

Plt tersebut juga blak-blakan dalam anggaran cukai yang selama ini tersalurkan dalam kepentingan Negara. “DBHCT juga digunakan untuk biaya pemasangan pamflet gempur rokok ilegal dipampang di jalan-jalan, untuk biaya jaminan asuransi kesehatan warga serta aturan yang paling baru adalah untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19,” pungkas pidato Pejabat tersebut.

Ditempat yang sama, Satriyo Herlambang, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Satriyo dalam pidatonya, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dan minuman beralkohol.

Satriyo Herlambang, Pelaksana Bea Cukai, Saat Memberikan Pidatonya Didepan Pekerja Pers Yang ada di Mojokerto Jatim.

“Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara,” ucapnya.

Hasil pendapatan Negara dari cukai, masih pelaksana Bea Cukai tersebut, yang 2%nya nanti akan kita kembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT.

“Perlu diketahui, ciri-ciri rokok ilegal itu ada 5 macam, yang pertama rokok yang pada kemasannya tanpa dilekati pita cukai, yang kedua rokok dengan pita palsu, yang ketiga rokok dengan pita cukai bekas, yang keempat rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, yang kelima rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya, kata umum bisa dibilang Rokok Rea-Reo,” papar petugas yang mempunyai kantor di Sidoarjo tersebut.

Masih Satriyo, secara kasat mata pita cukai rokok yang legal asli mempunyai serat cacing. “Bisa diketahui dengan cara dilepas pitanya lalu terawangkan di sinar matahari maka kelihatan serat cacingnya,” jelas dia. Ia menambahkan, untuk metode lain supaya mudah cara deteksi yang ilegal, bawa rokok kretek dan rokok mesin (filter), lalu di bandingkan pita cukainya, pasti terlihat yang disinyalir ilegal. Dan yang perlu diketahui, penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin adalah tidak ada papan nama di depan pabrik dan biasanya parkir motor dan mobil karyawannya jauh dari pabrik,” jelas dia. Masih kata Satriyo, APBN tertinggi berasal dari pajak rokok. Selama kita masih merasa pemerintah masih mensubsidi kebutuhan kita, maka kita wajib membantu pemerintah untuk memberantas rokok ilegal, tutup petugas Bea Cukai tersebut.(ben/adv)


Baca Juga:

Tim Polda Berhasil Ringkus Penjual Tabung Oksigen Palsu di Surabaya


Sambut Dirgahayu RI Ke 76, Santri Ponpes Yaisra’ Mojokerto Ramaikan Lomba Balap Karung