Diduga Lampiaskan Amarah, Baliho Ukuran Jumbo Ditanam di Petak Tanah Sawah Desa Kedungsooko Sukomoro Nganjuk
Diduga Aksi Protes, Banner Ukuran Jumbo Tertanam di Salah Satu Petak Lahan Persawahan di Dusun,Kedungsooko Desa,Kedungsooko Kecamatan,Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Minggu (21/04/2024). |
NGANJUK (Pewarra88.com) - Dugaan pelampiasan amarah salah satu warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. telah di luapkan dengan cara menanam banner ukuran jumbo tepat di petak persawahan di Desa Kedungsooko Kecamatan Sukomoro, hal ini mengacu pada problema hak garap sewa tanah sawah yang masih belum terselesaikan antara pihak ke satu dua dan ketiga.
Liputan khusus Pewarta88.com, minggu (21/4/2024), Joko
Siswanto warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom yang disebut pihak ke
dua. Dengan didampingi salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk.
LSM juga didampingi salah satu warga Desa Kedungsooko, mereka
telah berbondong-bondong menanam dua buah banner ukuran jumbo yang di tanam di
petak lahan persawahan desa Kedungsooko.
Menurutnya, pemasangan dengan dalih meminta haknya sebagai
penyewa lahan untuk bisa meminta penggarap sawah kepada pihak ke 3.
Tampak jelas, banner dengan tulisan menyebutkan, surat perjanjian
sewa tanah yang bertanda tangan Hj Wijiastuti Binti H.Kayat Dsn Pandantoyo
Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dengan pihak ke 2 atas nama Joko Siswanto
alamat dsn blimbing desa Banjaranyar Tanjunganom, berdasarkan surat keterangan
waris tanggal 14 Januari 2021, surat tersebut telah dibuat oleh kepala Desa
Pandantoyo Kecamatan Kertosono dan diperkuat oleh camat Kertosono pada tanggal
15/04/2021.
Pihak pertama adalah ahli waris secara sah dari almarhum H.
Kamit, bahwa H. kamit mempunyai harta peninggalan berupa tanah sawah yang
terletak di Desa Kedungsooko, tanah sawah tersebut tercatat dalam petak desa
Kedungsooko, dengan no persil 501 luas lahan 13.050 (tiga belas ribu ) meter
persegi.
Menurutnya, tanah sawah telah di beli H. Kamit pada tanggal
10 juli 1957 lalu, selanjutnya tanah sawah tersebut disewakan pada pihak ke dua
selama 2 tahun dengan harga sewa Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah),
demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan untuk di
pergunakan dengan semestinya.
Dalam papan banner juga disebutkan, berdasarkan surat
perjanjian sewa tanah sawah tertanggal 24/09/2023 kepada penyewa tanah sawah H.
Kamit yang Ter catat pada petok D Desa Kedungsooko, apabila setelah 3 hari
surat pemberitahuan ini di sampaikan dan masih ada pihak yang menguasai atau
menempati tanah tersebut dan pihak yang dimaksud tidak mempunyai itikad baik
maka kami akan melakukan pembersihan.
Joko Siswanto selaku pihak kedua juga selalu ketua LSM LPRI
DPC Nganjuk saat memberikan keterangan di hadapan kuli tinta pewarta88.com
menyampaikan, sebelumnya ia melakukan pemasangan banner ini, pada tanggal 16
Oktober 2023 lalu, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak desa
Kedungsooko.
“Namun dari pihak desa Kedungsooko tidak ada jawaban dan
respon, akhirnya kami melakukan sebuah pemberitahuan mulai dari ihak
Desa,Kecamatan,Polsek, Polres, Kejaksaan maupun Pengadilan dan semua sudah kami
beri tahu. Kami sebagai pihak penyewa lahan waris dari H.Kamit yaitu ibu Wiji
Astuti sesuai Mou kesepakatan dengan masa jangka waktu 2 tahun," tegaasnya,
Minggu (21/4/2024).
Masih kata Joko, ini menyangkut tanah yang mempunyai
sertifikat dan kami tidak masuk di situ, namun yang kami jadikan acuan kami
sebagai penyewa lahan.
“Selama 2 tahun sesuai perjanjian.apa bila tidak ada respon
, maka akan kami kerjakan sesuai banner, yaitu kami garap, kami kuasai dan kami
awasi," sambungnya.
Ditempat yang sama, salah satu warga yang rumahnya bertempat
tak jauh dari lahan yang terpasang banner dan namanya enggan disebutkan saat
bercakap dengan kuli tinta menjawab, kalau gak salah lahan tersebut dari ahli
waris bapak Antok.
“Lahan sawah tersebut memang selalu di sewakan dan tidak
pernah dikerjakan sendiri, dari keluarga bapak Antok mempunyai 5
bersaudara," jawabnya dengan singkat.
Adanya problema tentang dugaan perselisihan tanah sawah yang
diduga masih belum ada titik temu, kuli tinta pewarta88.com mencoba menelusuri
dengan mencari Antok sebagai ahli waris dengan maksut konfirmasi.
Namun, terkabar dari seorang warga Desa Kedungsooko bahwa
bapak Antok yang di maksut sudah almarhum. Ikuti lanjutan berita selanjutnya
hanya di pewarta88.com.(nyoto)