Sumarno, Ketua LSM GAKK DPD Nganjuk terlihat dengan membawa berkas sebagai bukti atas dugaan ada penyelewengan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. |
NGANJUK (Pewarta88.com) - Terkait adanya dugaan markup harga material pada pelaksanaan pembangunan fisik yang di danai dari anggaran Dana Desa (DD) Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) DPD Nganjuk telah mengadu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Pada Rabu, (13/4/2024).
Sumarno, Ketua LSM GAKK DPD Nganjuk terlihat dengan membawa
berkas sebagai bukti atas dugaan ada penyelewengan di Pemerintahan Desa
(Pemdes) Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Usai mengadukan ke Kejari Nganjuk, ia menyampaikan bahwa
kedatangannya ke Kejaksaan adalah untuk mengadukan Kepala Desa (Kades) Plosoharjo
terkait adanya dugaan markup harga material pada pelaksanaan pembangunan fisik yang
ada di Desa tersebut.
“Ini terkait pembangunan pavingisasi yang berada di Dusun
Pandanarum, yang bersumber dana dari Dana Desa Tahap II Tahun 2020,” beber
aktivis Nganjuk tersebut kepada awak media.
Masih dikatakan, anggaran sebesar Rp. 86. 359. 800, dengan
volume, panjang 156,00 meter, dengan lebar 2,50 meter, dan itu tidak sesuai
dengan nota pembelian bahan.
Lebih lanjut disampaikan Sumarno selaku Ketua LSM GAKK DPD
Nganjuk, ia sangat menyayangkan dengan kejadian adanya dugaan maraup keuntungan
pribadi Kades.
“Agar diusut tuntas Kepala Desa Plosoharjo terkait adanya
dugaan markup harga material pada pelaksanaan pembangunan fisik yang didanai
dari anggaran Dana Desa, serta Alokasi Dana Desa di Desa Plosoharjo, Tahun
anggaran 2020,” tegasnya.
Namun, Bila mana tidak ada kelanjutan, terkait pengaduan yang
ia layangkan, di Kejaksaan Negeri Nganjuk, ia akan membawa data-data lagi yang
berkaitan dengan dugaan yang sama.
“Markup di Tahun anggaran 2021 serta Tahun anggaran 2022
juga akan kita ungkap," pungkas Ketua tersebut.(mn/tim)
Penulis: Tim Redaksi