Pungutan Biaya PTSL di Nganjuk Bervariasi, Desa Baleturi Prambon Tarik Rp.700 Ribu Tembus Ribuan Pemohon

Ilustrasi gambar sertifikat tanah.

NGANJUK (Pewarta88.com) - Dalam rangka ikut serta mensukseskan program dari Pemerintah pusat, yaitu tentang pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2023 dalam catatan kurang lebih 43 Desa dari 264 Desa yang ada di Kabupaten Nganjuk ikut serta melaksaan jalannya program tersebut.

Dari hasil yang di himpun redaksi pewarta88.com, ada 43 Desa di Pemerintahan Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk dalam pungutan biaya yang di terapkan kepada pemohon dengan dalih hasil musyawarah mufakat, pungutan biaya yang diterapkan juga bervariasi.

Pungutan tersebut, mulai dari  Rp.150 ribu sampai Rp.700 ribu perbidang. Terpantau oleh majanews.com di tahun 2023 ini ada dua Desa yang memungut biaya Rp.150 ribu perbidang, yaitu Desa kepanjen, Kecamatan Pace, dan Desa Drenges Kecamatan Kertosono.

Selain itu, pungutan biaya PTSL ada juga biaya PTSL lebih dari 2 desa tersebut, yakni Rp.500 ribu perbidang.

Kendati demikian, pungutan yang diduga di atas rata - rata Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dengan berpayung di Perbup no.25 tahun 2019, yaitu Desa Sanan, Kecamatan Pace dengan pungutan Rp.550 ribu perbidang.

Ada juga yang lebih mahal, Desa Sawahan Kecamatan Lengkong dengan pungutan Rp.600 ribu perbidang, dan Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro dengan memungut biaya Rp.500 ribu perbidang.

Dari 43 desa menggelar program PTSL ada salah satu desa yang dinilai memungut biaya paling tertinggi dari beberapa desa, yaitu Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Desa ini telah memungut tembus di angka Rp.700 ribu perbidang.

Untuk mengupas problema PTSL dalam pungutan yang berbeda-beda, kuli tinta pewarta88.com mencoba untuk berbincang dengan kepala desa (Kades) Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang telah memungut biaya PTSL tertinggi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kades Baleturi mengamini bila berjalannya PTSL di Desa yang ia pimpin telah memungut Rp.700 ribu perbidang, hal itu sudah sepakat dengan pemohon juga Pokmas Desa.

“Sesuai kesepakatan warga sama pokmas, dan saya sebagai kepala desa tidak ikut campur memutuskan besaran biaya tersebut," beber Kades yang di ketahui mempunyai nama Ibnu saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (16/3/2023).

Saat di singgung oleh pewarta88.com apakah ia sebagai kepala desa tidak ikut menengahi dalam arti aju banding pungutan biaya seperti desa yang lain semisal lebih rendah dari Rp.700 ribu.

Orang nomor satu di Desa Baleturi pun menjawab tegas tidak, akan tetapi sebelum pelaksanaan program PTSL sudah pernah ia anjurkan untuk study banding di desa lain yang  pernah melaksanakan program PTSL.

“Pak Bambang selaku ketua PTSL desa baleturi juga di pilih oleh masyarakat, walaupun sebenarnya ia juga tidak mau di jadikan ketua PTSL. selain ketua PTSL Pak Bambang juga ketua BPD desa baleturi," ujarnya.

Masih dikatakan Kades, dalam melaksanakan program PTSL di Desa juga belum pelaksanaan pengukuran, hingga sampai saat ini kamis (16/3/2023).

“Masih tahap pendaftaran, sebenarnya pemohon untuk desa baleturi melebihi batas kuota dari BPN, kuota BPN mendapat 1000 bidang dan kalau di total seluruhmya untuk desa baleturi kurang lebih ada 1300 bidang, dan untuk sampai saat ini sudah ada kurang lebih 950 pemohon," pungkas Kades.(m.to)