Pungutan Biaya PTSL di Nganjuk Bervariasi, Desa Baleturi Prambon Tarik Rp.700 Ribu Tembus Ribuan Pemohon
Ilustrasi gambar sertifikat tanah. |
NGANJUK (Pewarta88.com) - Dalam rangka ikut serta mensukseskan program dari Pemerintah pusat, yaitu tentang pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2023 dalam catatan kurang lebih 43 Desa dari 264 Desa yang ada di Kabupaten Nganjuk ikut serta melaksaan jalannya program tersebut.
Dari hasil yang di himpun redaksi pewarta88.com, ada 43 Desa
di Pemerintahan Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk dalam pungutan biaya yang di
terapkan kepada pemohon dengan dalih hasil musyawarah mufakat, pungutan biaya
yang diterapkan juga bervariasi.
Pungutan tersebut, mulai dari Rp.150 ribu sampai Rp.700 ribu perbidang. Terpantau
oleh majanews.com di tahun 2023 ini ada dua Desa yang memungut biaya Rp.150
ribu perbidang, yaitu Desa kepanjen, Kecamatan Pace, dan Desa Drenges Kecamatan
Kertosono.
Selain itu, pungutan biaya PTSL ada juga biaya PTSL lebih
dari 2 desa tersebut, yakni Rp.500 ribu perbidang.
Kendati demikian, pungutan yang diduga di atas rata - rata Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dengan berpayung di Perbup no.25 tahun 2019, yaitu
Desa Sanan, Kecamatan Pace dengan pungutan Rp.550 ribu perbidang.
Ada juga yang lebih mahal, Desa Sawahan Kecamatan Lengkong
dengan pungutan Rp.600 ribu perbidang, dan Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro
dengan memungut biaya Rp.500 ribu perbidang.
Dari 43 desa menggelar program PTSL ada salah satu desa yang
dinilai memungut biaya paling tertinggi dari beberapa desa, yaitu Desa Baleturi,
Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Desa ini telah memungut tembus di angka
Rp.700 ribu perbidang.
Untuk mengupas problema PTSL dalam pungutan yang
berbeda-beda, kuli tinta pewarta88.com mencoba untuk berbincang dengan kepala
desa (Kades) Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang telah
memungut biaya PTSL tertinggi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kades Baleturi mengamini bila berjalannya PTSL di Desa yang
ia pimpin telah memungut Rp.700 ribu perbidang, hal itu sudah sepakat dengan
pemohon juga Pokmas Desa.
“Sesuai kesepakatan warga sama pokmas, dan saya sebagai
kepala desa tidak ikut campur memutuskan besaran biaya tersebut," beber Kades
yang di ketahui mempunyai nama Ibnu saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis
(16/3/2023).
Saat di singgung oleh pewarta88.com apakah ia sebagai kepala
desa tidak ikut menengahi dalam arti aju banding pungutan biaya seperti desa
yang lain semisal lebih rendah dari Rp.700 ribu.
Orang nomor satu di Desa Baleturi pun menjawab tegas tidak, akan
tetapi sebelum pelaksanaan program PTSL sudah pernah ia anjurkan untuk study
banding di desa lain yang pernah
melaksanakan program PTSL.
“Pak Bambang selaku ketua PTSL desa baleturi juga di pilih oleh
masyarakat, walaupun sebenarnya ia juga tidak mau di jadikan ketua PTSL. selain
ketua PTSL Pak Bambang juga ketua BPD desa baleturi," ujarnya.
Masih dikatakan Kades, dalam melaksanakan program PTSL di Desa
juga belum pelaksanaan pengukuran, hingga sampai saat ini kamis (16/3/2023).
“Masih tahap pendaftaran, sebenarnya pemohon untuk desa
baleturi melebihi batas kuota dari BPN, kuota BPN mendapat 1000 bidang dan
kalau di total seluruhmya untuk desa baleturi kurang lebih ada 1300 bidang, dan
untuk sampai saat ini sudah ada kurang lebih 950 pemohon," pungkas Kades.(m.to)