Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Sosialisasikan Larangan Beroperasi Bagi Bentor

Sosialisasikan Larangan Beroperasi Bagi Bentor sesuai dengan Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022

KOTA PASURUAN (Pewarta88.com) - Sosialisasikan Larangan Beroperasi Bagi Bentor sesuai dengan Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada tanggal 39 Desember 2022 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan.

Dalam instruksi itu disebutkan bahwa Becak Motor (Bentor) dilarang beroperasi di jalan umum baik Kota, Provinsi maupun Nasional.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, mengatakan bahwa Instruksi Walikota tersebut sebagai dasar untuk menertibkan Becak Motor (Bentor) yang beroprasi di Jalan Umum baik Jalan Kota Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional di Kota Pasuruan.

Pelaksanaan sosialisasi kolaborasi Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dengan Polres Pasuruan kota dimulai sejak tanggal 1 hingga 31/01/23 atau selama satu bulan, akan secara masif mensosialisasikan larangan beroprasinya bentor.

Sosialisasikan Larangan Beroperasi Bagi Bentor sesuai dengan Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022.

"Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan." terang Kasat Lantas, Kamis (19/1/2023).

"Selain tidak memenuhi persayaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1 terkait kelengkapan surat berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri." Imbuh AKP Riza.

"Kita akan sosialisasikan dulu selama satu bulan ini di media sosial, radio, media cetak dan kami juga turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar baru kita tidak." Pungkas Kasat Lantas.(ali/tim)