Lapak Pedagang Diatas Trotoar Pasar Tanjung Anyar Ditertipkan, Satpol PP Pedagang Bahu Membahu

Penertipan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas trotoar sepanjang ruas jalan Kh. Nawawi, Kelurahan Jagalan, Kranggan, Rabu (23/11/2022).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mulai menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas trotoar sepanjang ruas jalan Kh. Nawawi, Kelurahan Jagalan, Kranggan, Rabu (23/11/2022).

Puluhan lapak pedagang mulai dibongkar sejak sekitar pukul 10.00 pagi. Proses pembongkaran terjadi secara kondusif. Bahkan para petugas Satpol PP dan para pedagang nampak saling bahu-membahu merobohkan lapak pedagang.

“Terimakasih kepada para pedagang, mereka beserta dengan anggota kami sudah melakukan pembokaran bersama-sama. Tidak ada sesuatu yang kami lakukan dengan cara represif, kami lakukan dengan cara persuasive,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Moedjari di sela proses penertiban.

Lebih lanjut Moedjari menjelaskan, pembongkaran lapak pedagang merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Mojokerto untuk menertibkan para pedagang. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, pendataan, pengundian lapak, dan tiga tahap Surat Peringatan (SP), yaitu SP1, SP2, dan SP3.

“Tidak cukup itu, kita (petugas Satpol PP) datangi di masing- masing lapak untuk memberikan langkah persuasif sehingga mereka mau pindah secara mandiri,” tutur Moedjari.

Seluruh proses tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu 3-4 bulan. Sedangkan untuk pembongkaran secara mandiri pihak Satpol PP memberikan batas hingga 20 November 2022. Namun disayangkan, hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pedagang tidak kunjung membongkar.

Perlu diketahui, penertiban para pedagang ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.

Nantinya jalan tersebut akan difungsikan, diantaranya untuk area loading dock (bongkar muat barang), yang selama ini bongkar muat barang biasa dilakukan di area depan pasar dan seringkali menimbulkan kemacetan. Selain itu, juga untuk penataan parkir di sebelah sisi utara jalan.

Moedjari, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto.

Moedjari juga menyebutkan jika proses tersebut direncanakan akan memakan waktu selama 2-3 hari. Nantinya, pasca penertiban, patroli akan dilakukan demi memastikan pedagang tidak kembali ke lokasi tersebut.

“Di ujung-ujung jalan ini, akan kami terjunkan teman-teman petugas kami untuk menjaga. Selain itu, kami dengan TNI/ Polri juga akan melakukan patroli secara berkala. Kalau memang masih ada pedagang yang kemudian kembali kesini, akan segera kami tindak,” pungkasnya.(dak/tim)

Streaming