Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi OSS RBA, Ning Ita : Kalau menemukan ada pungutan liar, silahkan laporkan di Curhat Ning Ita
Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto. Saat sosialisasi OSS RIBA. |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Pemerintah Kota Mojokerto (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) Tahun 2022, Senin (12/9/2022).
Forum bertempat di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot
Mojokerto ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai
implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Para peserta sosialisasi
datang dari sejumlah perhimpunan pengusaha di Kota Mojokerto seperti HIPMI,
IWAPI, KADIN, PHRI, dan HPN.
"Kehadiran panjenengan ini menunjukkan semangat yang
selaras dengan pemerintah, untuk memperkuat ekonomi Kota Mojokerto," ujar
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi antusiasme peserta.
Wali Kota Ika sekaligus menyebut jika forum ini sebagai wujud
Pemkot Mojokerto dalam memberikan kepastian kemudahan beragam jenis perizinan
bagi investor ataupun pengusaha di Kota Mojokerto.
"Selain mudah dan cepat, juga tidak berbayar. Kecuali memang ada undang-undang yang mengharuskan ada retribusi tertentu. Kalau menemukan ada pungutan liar, silahkan laporkan di Curhat Ning Ita," ujar sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh narasumber asal DPMPTSP
Jawa Timur Samsul Arifin. "Saat ini semua online, tinggal masuk di
aplikasi OSS RBA, kecuali untuk izin pertambangan. Sudah tidak jaman perizinan
susah.Angel itu kalo belum paham," ujarnya.
Selain paparan mengenai dasar hukum dan gambaran umum sistem
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) oleh Samsul Arifin, juga
dijelaskan terkait tata cara pengisian perizinan berusaha OSS RBA oleh Karno
Issetiyawati.(ben/adv)