Pembangunan USB SMP Negeri 2 Puri Di Mojokerto Molor, Perhari CV. Artha Media Persada Didenda Tujuh Jutaan

Adi Mahendarto, Kabid Sarpras Diknas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat dikonfirmasi dikantor. Jumat (24/12/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88..com) – Habisnya masa pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Puri 2, kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah memasuki tahap perpanjangan waktu kontrak atau tambah hari kerja. Hal itu, pihak kontraktor dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) perhari dari nilai kontrak.

Pembangunan USB SMPN Puri 2, Yang Menelan anggaran senilai Rp: 7.130.817.000.00,-. pengguna anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Digarap oleh Kontraktor CV. Artha Media Persada, resmi telah melanggar keterlambatan pekerjaan. Dan denda dijatuhkan satu permil sehari sekitar tujuh juta rupiah.

Hal tersebut dituturkan oleh Adi Mahendarto, selaku Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, saat dikonfirmasi pewarta88.com bersama media lain dikantornya.

Tentang keterlambatan pekerjaan USB SMPN Puri 2, pihak kontraktor dikenakan denda sesuai nilai kontrak dalam permil, “Denda perhari sekitar tujuh juta seratus lebih, saya tidak apal komanya,” jelasnya, jumat (24/12/2021).

Papan nama Proyek USB SMP Negeri 2 Puri, Kabupaten Mojokerto, digarap oleh CV. Artha Media Persada.

Lanjut Adi, dalam pengajuan tambah hari kerja, pihak kontraktor juga diarahkan untuk tambah tenaga pekerja dalam pekerjaan, “Masalahnya ini hanya satu, soal teknis. Pihak penyedia harus menambah orang dalam pekerjaan,” lanjut Kabid Sarpras tersebut.

Masih Kabid, sebenarnya pekerjaannya itu tinggal yang kecil-kecil, yang membuat besar itu nilanya pekerjaan, “Jadi kalau dia nambah 13 hingga 15 orang, tiga hari sudah selesai,” tegasnya.

Tambah kabid, molornya pekerjaan untuk USB SMPN Puri 2 memang dari pekerjaan seharusnya pekerja sejak awal ditambah, “Cuman satu, tenaganya kurang sejak awal,” tambahnya.

Perlu disampaikan, Pekerjaan USB SMPN Puri 2 telah melewati jangka waktu pekerjaan, tercatat habis jangka waktu pekerjaan sejak 21 Desember 2021, hingga sekarang masih dalam pekerjaan, sehingga denda perhari wajib dibayar oleh CV Arta Media Persada. Dan sebelumbya, media ini menulis dengan judul, ‘Diduga Di Rekayasa Pembangunan USB SMPN Puri 2 Mojokerto, Jadi Sorotan LSM’.(ben/tim)


Baca Juga:

Diduga Di Rekayasa Pembangunan USB SMPN 2 Puri Mojokerto, Jadi Sorotan LSM