Galian C tidak jauh dari jalan raya Jatidukuh Gondang tepat di kiri jalan tersebut telah dituding memporak porandakan saluran air sawah yang mengalir ke area Dusun bacem. |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Muncul kabar galian C tanpa ijin di wilayah perbatasan Desa Jatidukuh dengan Desa Bening Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Membuat para petani sekitar mengeluh. Pasalnya, galian C tersebut telah dituding merusak saluran air sawah (irigasi) yang mengalir di area sawah warga Dusun Bacem Desa Bening Gondang.
Informasi yang diterima pewarta88.com, galian C tidak jauh
dari jalan raya Jatidukuh Gondang tepat di kiri jalan tersebut telah dituding
memporak porandakan saluran air sawah yang mengalir ke area Dusun bacem.
“Saya minta tolong mas, datangi galian C yang ada di samping
makam itu. Karena sudah merusak saluran air petani yang mengalir ke area dusun
bacem,” demikian keluhnya kepada pewarta88.com juga media lain saat di temui
dirumahnya di Dusun Bacem Desa Bening Gondang. Ia juga meminta nama tidak ditulis.
Pada Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, ia juga di beritahu oleh teman-temannya bahwa
galian C tersebut ijinnya sudah habis dan sekarang tidak mempunyai ijin.
“Kalau soal ijinnya galian itu katanya teman-teman sudah
habis, tapi masih tetap gali. Jadi mohon dibantu ya mas para petani biar tidak
resah,” sambungnya.
Ia menambahkan, soal pemindahan saluran irigasi sawah yang
mengalir di area dusun bacem, pihak penggali sudah ijin sama tuwowo, padahal
hasil keterangan tuwowo tidak tahu menahu soal irigasi yang dipindah itu.
“Sampean ke tuwowo namanya budiono, lebih jelasnya urusan
irigasi sawah yang tidak ada musyawarah bersama petani. Jadi dipindah seenaknya
oleh penggali,” tegasnya.
Adanya keluhan warga Dusun Bacem, majanews.com bersama media
lain mendatangi lokasi galian C yang dituding tidak mempunyai ijin tersebut. Kamto
yang akrab dipanggil Carik. Saat dipintu masuk arah galian C berhasil dimintai
keterangan majanews.com. ia menjelaskan tentang irigasi yang ada di galian.
Bahwa masalah irigasi sudah tidak ada masalah dan warga juga mendapatkan ganti
rugi.
“Tanahnya pak jafaril yang di gali, dan ada ganti rugi tidak
semerta merta memindahkan irigasi,” ucapnya dengan bahasa jawa. Ia juga mengaku
bekerja kepada pengusaha galian C tersebut. Rabu (18/10/2023)
Masih dikatakan, Tentang pemindahan irigasi (saluran air
petani) sudah di pindahkan dan air juga mengalir dengan lancar.
Memang irigasi yang baru itu pernah ambrol dan sudah di
betulkan sore tadi pas lautan, dan sekarang lancar.
Disinggung apa ada petani yang protes soal saluran air yang
dibutuhkan petani di saat saluran air tersebut dipindahkan, Carik menjawab
tidak ada.
“Tidak ada, masalahnya para petani sudah percaya kepada
tuwowonya namanya Budiono,” Sambungnya dengan bahasa jawa.
Ia menambahkan, untuk irigasi itu tepat berada di tanah
pribadi yang sudah di beli oleh Jafaril, dan warga sudah diganti rugi.
"Kata tuwowo yang penting air mengalir dengan
lancar," jelasnya. Ia juga mengaku warga yang berdomisili di Desa
Jatidikuh yang tidak jauh dari lokasi galian tanpa ijin tersebut.
Namun, yang di gali berada tepat di bumi desa Jatidukuh
Gondang, sedangkan masuknya truk galian di bumi desa Bening Gondang.
Ditempat yang sama, pewarta88.com juga meminta keterangan
seorang yang mengaku dari Dinas Pendapatan Daerah (Diapenda) Kabupaten
Mojokerto. Saat berada di lokasi galian dirinya sebatas mengecek saja.
"Pengecekan dengan jumlah tambang, supaya ada
keseimbangan antara yang berijin dan tidak," jelas petugas berbaju coklat
tersebut kepada pewarta88.com juga media lain. Petugas itu diketahui bernama
Suparto saat warung samping pintu masuk galian. Rabu (18/10/2023).
Dipertanyakan tentang ijin galian C yang dituding petani
dibawah lokasi galian apa benar tidak berijin. petugas dari Dispenda Kabupaten
Mokokerto itu mengatakan untuk ijin sudah habis sejak tanggal 2 Oktober 2023.
"Ijinnya sudah habis tanggal 2 kemarin, saya disini
hanya mengecek non formal," sambungnya.
Ia menambahkan, untuk ijin galian yang ia cek tersebut
sedang diperpanjang dan masih proses tetapi sudah beroprasi.(dak/tim)