NGANJUK (Pewarta88.com) - Memasuki masa kerja 58 hari sesuai masa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek jembatan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk telah mendapatkan tindakan dari pejabat tertinggi DPUPR Pemdakab Nganjuk.
Dalam catatan, tercantum pada papan nama informasi tertanggal 18 juli 2023 dengan masa kontrak kerja selama 100 hari kalender (26 oktober 2023). artinya harus kerja ekstra keras demi mencapai target progres 100 persen pada waktu yang telah di tentukan.
Gunawan Widagdo M,Si, Kepala Dinas PUPR saat dikonfirmasi pewarta88.com menyampaikan terima kasih atas informasi yang di sampaikan.
“Terima Kasih yang telah di sampaikan kepada kami dan hari ini juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pembangunan jembatan Ngadirejo Tanjunganom akan saya panggil," tegas Nahkoda DPUPR Pemdakab Nganjuk tersebut saat ditemui pewarta88.com diruang kerjanya, Rabu (13/9/2023).
Masih dikatakan, setelah pertemuan antara Kepala Dinas PUPR dan PPK kurang lebih satu jam di ruang kerja, Gunawan Widagdo M,Si menyampaikan ke media ini, bahwa sampai hari ini rabu 13/9/2023 pekerjaan jembatan ngadirejo sudah memasuki masa progres 45 persen.
“Semoga pekerjaan jembatan ngadirejo bisa terselesaikan dengan baik dan bisa menyelesaikan sesuai batas waktu yang telah di tentukan,” jelasnya.
Sebelumnya, pewarta88.com telah menulis proyek jembatan Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dengan judul “Memasuki 56 Hari Kerja, Pembangunan Jembatan Desa Ngadirejo Tanjunganom Baru Capai Progres 35 Persen” pada hari Selesa (12/9/2023). Ikuti berita menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(nyoto/tim)