Merasa di Rugikan, Warga Asal Desa Ngepeh Loceret Akan Polisikan Warga Desa Sidokare

Jenis motor diduga berpindah tangan kepihak ke tiga.

NGANJUK (Pewarta88.com ) – Seorang berinisial L (53) asal Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jatim. Akan dipolisikan oleh R (54) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, R merasa tertipu dengan kejadian kredit satu unit sepeda motor yang namanya dibuat untuk Pengajuan Kridit (PK).

Menurut keterangan R kepada pewarta88.com, peristiwa terjadi di bulan ini januari 2022, L meminjam nama R dengan kesepakatan untuk kredit satu buah unit sepeda motor di salah satu dealer yang ada di nganjuk. Lalu L berjanji akan di pakai sendiri serta tidak di alihkan ke pihak lain.

Lanjut R, selesai pengajuan kredit di ACC oleh pihak finance, ternyata secara diam diam peminjam nama tersebut mendatangi sendiri pihak dealer dengan tujuan alihkan barang ke orang lain.

Satu unit sepeda motor, lanjut R, sudah di pindah tangankan kepada pihak ke tiga dan diduga di gadaikan di salah satu Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

“Bila L tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, maka permasalahan ini akan saya laporkan ke polisi, dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” tegasnya kepada media ini, kamis (27/1/2022).

Selain itu, R juga kecewa terhadap oknum marketing salah satu dealer yang ada di nganjuk tersebut, pihak dealer tanpa sepengetahuan PK telah engirim unit ke alamat  L.

“Kan yang kridit motor atas nama saya dan alamat saya, seharusnya secara prosedur pihak dealer kirimnya ke alamat saya, dan bukan ke alamat saudara L, jelas itu sudah menyalahi aturan,” lanjutnya.

Masih R, dalam waktu dekat L maupun oknum marketing yang benama A yang bekerja di dealer tersebut bila tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik atau secara kekeluargaan maka jangan salah kan pihak PK bila kejadian tersebut lanjut ke meja Polisi.

“karena saya merasa dirugikan dan terasa tertipu,” pungkasnya.(m.to)