Eks Bupati Mojokerto Dalam Kasus Normalisasi Tahun 2016, Dituntut 2 Tahun Denda 100 juta

Sidang lanjutan kasus Eks Bupati Mojokerto MKP secara daring, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/12/2021).

SURABAYA (Peawarta88.com) – Eks Bupati Mojokerto, Jawa Timur. Mustofa Kamal Pasa (MKP) suami dari Dr. Hj. Ikfina Fatmawati M.Si. Bupati Mojokerto aktif sekarang ini kembali di sidangkan. Dalam sidang lanjutan sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Dalam catatan sidang, Eks Bupati Mojokerto MKP terjerat kasus Normalisasi/restorasi sungai jurang cetot dan sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tahun 2016, Eks Bupati MKP terbukti bersalah dan mendapatkan hadiah tuntutan 2 tahun Penjara dan juga di tuntut Subsider 3 bulan Penjara serta denda 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terbukti bersalah dalam bacaan JPU dari Kejari kabupaten Mojokerto, menilai perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kadis PU Pengairan kabupaten Mojokerto.

Lebih lanjut, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi daerah Irigasi kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu PP R.I No.38 Tahun 2011. Permen PUPR No;04/PRT/M/2015, Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 dan Permen ESDM No: 32 tahun 2015.