Iklan Cukai Pemda Kota Mojokerto. |
Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penajara dan atau pidana denda sesuai undang-undang 39 tahun 2007.
Berikut ciri-ciri rokok ilegal:
● Rokok Pita Cukai Palsu, Pita cukai palsu paling sulit
dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat
berbeda dengan yang asli.
● Rokok Pita Cukai Berbeda, Kemasan prodok rokok ini
menggunakan pita cukai yang tidak sesui nama perusahaannya atau juga beda jenis
prodak, misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada
prodak rokok filter (SKM).
● Rokok Pita Cukai Kemasan, prodak rokok ini menggunakan
pita cukai bekas pakai, biasaenya terlihat bekas sobek, berkerut, atau kusut.
● Rokok Polos atau Tanpa Pita, Cukai Tidak ada pita cukai
yang ditempel kemasan prodak ini
GEMPOR ROKOK ILEGAL, LAPORKAN, HUBUNGI: 1500 225