PASURUAN (Pewarta88.com) - Demi berantas peredaran barang illegal, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bersama pihak Bea Cukai Pasuruan dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/11/2022).
Pemusnahan barang kena cukai tersebut dilaksanakan di Kantor
Bea Cukai Pasuruan, pada siang dini hari dengan cara dibakar. Barang illegal
tersebut terdiri dari rokok yang berjumlah 5.570.432 batang jenis SKM, 3104
batang rokok jenis SKT, dan 17.200 batang rokok jenis SPM.
Jutaan batang rokok tersebut adalah perolehan penindakan
periode tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapatkan persetujuan untuk
dimusnahkan dari Menteri Keuangan.
Sementara itu, AKBP Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Pasuruan
menegaskan, pemusnahan barang illegal tersebut merupakan upayan Pemerintah
Kabupaten Pasuruan bersama pihak Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran
barang tanpa izin resmi yang berdampak kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang kena cukai ini sesuai dengan
persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-108/MK.6/KN.4/2022 tanggal 03
Oktober 2022. Kita lakukan pembakaran secara simbolis di kantor Bea Cukai
Pasuruan dan untuk pemusnahannya di PT Tri Surya Plastik Lawang,"
ungkapnya.
Lebih lanjut, selain jutaan batang rokok illegal, Bea Cukai Pasuruan juga telah memusnahkan 96 botol MMEA dan 143 keping pita cukai ilegal dengan nilai barang sebesar Rp5.708.650.240.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan telah
berhasil mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mengamankan potensi
kerugian negara.
Petinggi Polres Pasuruan juga mengucapan terima kasih kepada
seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang
cukai. Ia pun menghimbau kepada siapa saja yang masih saja memproduksi rokok
illegal agar jera dan tak melakukannya lagi.
"Kami dari pihak kepolisian berharap agar peran serta
masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya bersama-sama memberantas
peredaran barang illegal tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten
Pasuruan dari peredaran barang kena cukai ilegal," pungkasnya.(ali/tim)
Iklan Cukai Kabupaten Mojokerto 2022. |