Sengketa Tanah Warga Gogol Dusun Bangun Pungging, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Datangkan Kades

H. Winajat SH, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Mojokerto, saat memberikan keterangan, senin (14/2/2022).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Problematika tanah gogol warga yang ada di Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Semakin nampak benang merahnya, Hal itu terlihat adanya keluhan warga gogol di mediasi oleh Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, dengan pemerintahan Desa Bangun.

Dalam mediasi dipimpin langsung oleh H. Winajat SH, ketua komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Mojokerto. Untuk penyampean pihak pemerintah Desa tidak bisa diterima baik oleh warga gogol.

“Tunjukan pemindahan dari kali lor yang di beli PT Pakerin, selama ini mediasi hampir tujuh kali tetapi tidak pernah ditunjukan,” tegas Qomari selaku ketua warga gogol saat menyanggah penjelasan pemerintahan Desa.

Ditempat yang samma, Ketua menjelaskan, selama ini ia merasa pemerintahan Desa Bangun ada miskomunikasi dengan warga gogol

“Saya kira untuk menyampaikan data-data tadi ada sedikit miskomunikasi masalah antara luas,” jelas Ketua Komisi I bidang pemerintahan dan hukum saat memberikan keterangan selesainya mediasi, senin (14/2/2022).

Untuk tahap berikutnya, sesuai apa yang kami sampaikan, kami prioritaskan prihal ini segera selesai. menuntaskan permasalahan warga gogol bangun.

“Yang paling penting permintaan warga gogol untuk di tunjukan mana yang tanah pengganti sebagai tanah gogol,” kata politisi parpol Golkar tersebut.(ben/tim)


Prodak Media Grup Markaz