26 Sertifikat Sawah Milik Warga Dusun Ploso, Bangun Pungging Dipertanyakan, Kasun Senedi: meminjam sertifikat saya ada perintah oleh Abah Ichsan

Senedi, Kepala Dusun Ploso, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat Dikonfirmasi Terkait 26 Sertifikat, senin (13/9/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Mantan Kepala H Moch Ichsan Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Menjadi rasan-rasan warga Dusun setempat. Pasalnya, 26 sertifikat sawah miliknya dipinjam oleh H Moch Ichsan beberapa tahun yang lalu dengan dalih mecah letak petak hingga kini tidak ada kejelasan.

Informasi yang digali media ini, salah satu ahli waris dari 26 pemilik sertifikat menjelaskan, untuk pengambilan sertifikat tersebut dengan dalih pinjam untuk di perbarui letak petak ukuran, “Dulu itu yang mengambil Pak Polo (kasun) saya, katanya pinjam dibuat mecah ukuran,” jelas ahli waris yang nama tidak mau ditulis, yang juga warga Dusun Ploso, Sabtu (4/9/2021).

Masih warga, pengambilan 26 sertifikat milik warga sudah lebih dari 7 tahun yang lalu, dan hingga sekarang belum ada penjelasan dari H Moch Ichsan atau Kasun tersebut.

“Sampai hari ini belum ada penjelasan, dari Pak polo atau Abah Ichsan, saya juga pernah menanyakan tentang sertifikat itu, udah lama sekali, kata Abah Ichsan masih Proses,” paparnya.

Warga menambahakan, dalam pinjam 26 sertifikat tersebut juga tidak ada tanda terima pada umumnya, “Ya cuman bilang pinjam Saja, kami tidak diberi tanda terima sama sekali,” tambah dia.

Adanya hal itu, Senedi (kasun) Ploso mengamini dirinya yang meminjam 26 sertifikat warga tersebut, “Untuk meminjam sertifikat saya ada perintah oleh Abah Ichsan, untuk tujuan di pecah atas kepemilikan, karena ada satu lahan milik 2 orang, tetapi satu sertifikat,” jelas Kasun Dusun Ploso saat dikonfirmasi tim media dikantor, senin (13/9/2021).

Dipertanyakannya pada tahun berapa untuk pengambilan sertifikat tersebut, Kasun tidak ingat untuk waktu pengambilan atau meminjam sertifikat itu.

“Saya lupa entah tahun berapa tanggal berapa, yang jelas pada saat itu saya pinjam, lebih jelasnya sampean konfirmasi langsung ke Abah ichsan,” katanya dengan nada santai seolah tidak ada beban terkait sertifikat warga tersebut.

Untuk meminjam sertifikat, masih Senedi, dirinya bersama Solikin yang dulu menjabat sebagai BPD, dan dirinya tidak mengeluarkan tanda terima untuk penyerahan sertifikat.

“Saya sama Pak Solikin pada saat itu, sekarang menjabat LPM, jadi lebih jelasnya sampean ke Pak Solikin,” pungkas Kasun Dusun Ploso tersebut, dirinya diketahui juga karyawan tetap PT Pakerin yang ada di Desanya.

Fanani, Sekdes Desa Bangun, Yang Juga Keluarga H Moch Ichsan Yang membawa 26 Sertifikat Warga Dusun Ploso, saat dikonfirmasi, senin(13/9/2021).

Ditempat yang sama, Fanani Sekretaris Desa Bangun, saat dimintai keterangan oleh tim media ini, adanya 26 sertifikat milik warga Dusun Ploso Yang dipinjam oleh H Moch Ichsan, ia tidak tahu menahu soal hal tersebut.

“Pada saat kejadian saya belum jadi Sekdes, yang tau betul itu Pak Polo, Jadi Saya tidak berani komentar, takutnya salah, kalau memang membutuhkan komentar saya, biar saya pelajari dulu, karena pada saat itu saya tidak tahu prosesnya,” katanya saat ditemui dikantornya, senin (13/9/2021).

Dipertanyakan dirinya mulai menjabat Sekdes di Desa Bangun, dirinya menjawab mulai tahun 2017 silam. Dan ada kejadian yang dituturkan wartawan ia tidak tahu menahu. Sekdes juga menjelaskan, soal 26 sertifikat bukan Pemerintahan Desa yang membawanya.

“Sertifikat warga yang tahu betul itu Pak Polo ama Pak Solikin, pihak Desa tidak membawanya,” pungkas sekdes tersebut, ia juga diketahui anak dari mantan Kades H Moch Ichsan.

Sebelumnya, Media ini meminta hak jawab kepada H Moch Ichsan, Mantan Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Melalui kuasa hukumnya Imam Subaweh, tentang keluhan warga adanya 26 sertifikat milik warga Dusun Ploso, yang dibawa oleh mantan Kades tersebut.

“Ya. akan saya komunikasikan dengan klien saya, terkait dengan pertanyaan itu,” tulis pengacara tersebut, saat dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp beberapa minggu yang lalu, Senin (6/9/3021). Hingga berita ini ditulis belum juga memberikan keterangan.(ben/tim)


Baca Juga:

Terkait Aset Tanah Gogol Warga Desa Bangun Pungging Mojokerto, Tim Polres Turun Lokasi


Disinyalir Mencuri Tanah Uruk, Proyek Pagar Keliling dan Prasarana Kejati di Desa Gading Jatirejo Dihentikan